Dalam pemahaman penyidik Polri, makar permufakatan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan delik formil.
Tiga dari 10 orang yang diperiksa aparat kepolisian resmi ditahan karena diduga telah melanggar Undang-Undang ITE dan perbuatan makar.
Aparat kepolisian diimbau untuk tidak menggunakan pasal makar terhadap orang-orang yang hanya menyuarakan people power.